Insan pers kembali mengigit jemari kebebasannya ketika upaya untuk meliput jatuhnya Hawk 200 di Kampar, Riau, beberapa waktu lalu dihalang-halangi oleh oknum TNI AU dengan cara-cara fisik bahkan sampai mencekik dan merampas perlengkapan para jurnalis yang sedang bertugas. Reformasi kembali menjadi sebuah ironi bukan? Para jurnalis pun geram dibuatnya, walaupun kemudian oknum TNI yang berbuat kasar tersebut pun meminta maaf beberapa hari kemudian tapi hal tersebut mesti diantisipasi mengingat ternyata banyak tindak kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh oknum-oknum "alat negara". Hal ini mengingatkan kembali masa kelam pers dan media dalam dominasi aparat pemerintah ketika rezim Soekarno berkuasa selalu menjadikan alasan kepentingan sekuritas sebagai tolak ukur dalam "menghakimi" orang-orang yang dianggap bersalah.
Sungguh tak terbayangkan bila kasus tersebut dianggap sepele oleh pemerintah dan TNI, dikhawatirkan tindak impunitas akan marak terjadi dalam berbagai kasus selanjutnya. Kita ingat Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas
Yogyakarta yang diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus 1996 dan akhirnya ia meninggal tiga hari kemudian. Polisi mengajukan Dwi Sumadji sebagai tersangka,
kendati keluarga Syarifuddin yakin Dwi Sumadji bukan pelakunya. Pengadilan
Negeri Bantul membebaskan Dwi Sumadji yang terbukti tidak bersalah, namun
polisi tetap tidak mau mencari tersangka baru.Sejak kejadian tersebut hingga tahun 2011 Aliansi Jurnalisme Indonesia (AJI) mencatat hanya ada satu kasus saja yang bisa ditangani dengan baik oleh kepolisian yakni pembunuhan terhadap Prabangsa, jurnalis Radar Bali. Setidaknya dalam laporan terakhir AJI menyatakan ada sembilan kasus impunitas yang terjadi hingga tahun ini. (baca: http://ajiindonesia.or.id/read/article/seminar/81/diskusi-praktik-impunitas-terhadap-pembunuh-.html)